Read Time:2 Minute, 25 Second

Sebagai badan hukum publik yang lebih dari tiga tahun mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan selalu berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada peserta maupun stakeholders lainnya. Dalam rangka mempermudah peserta JKN-KIS melakukan pembayaran iuran setiap bulannya, BPJS Kesehatan siap memperkokoh sinerginya dengan BRI dalam hal pemanfaatan layanan keagenan BRILink.

“Daya jangkau Agen BRILink terbilang luas hingga mencapai ke pelosok desa. Melalui kerja sama ini, kami berharap mereka dapat mempermudah masyarakat membayar iuran JKN-KIS,” kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, usai melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan BRI tentang Pembayaran Iuran JKN-KIS melalui Agen BRILink, Kamis (28/09).

Sebagai informasi, hingga akhir Agustus 2017, terdapat 117.471 agen BRILink yang tersebar di seluruh Indonesia. Agen agen tersebut mampu mencetak tidak kurang sebanyak 490 juta transaksi dengan volume sebesar Rp 177 triliun.

Menurut Kemal, Agen BRILink ini menjadi alternatif baru di antara sekian banyak alternatif pembayaran iuran JKN-KIS yang telah tersedia. Hingga Agustus 2017, terdapat lebih dari 500.000 kanal pembayaran iuran JKN-KIS, mulai dari fasilitas perbankan mitra BPJS Kesehatan (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) seperti ATM, internet banking, mobile banking, teller bank, jaringan minimarket (Indomaret, Alfamart, Lawson, dll), Pegadaian, Kantor Pos, dan lain-lain. Jika ingin lebih praktis, mitra perbankan BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan autodebet bagi peserta JKN-KIS, sehingga peserta tidak perlu khawatir lupa membayar iuran.

“Dengan berbagai kemudahan ini, kami berharap animo peserta JKN-KIS di berbagai daerah untuk membayar iuran tepat waktu dapat meningkat, sehingga sustainibilitas program JKN-KIS terus terjaga. Ke depannya secara bertahap kami akan terus memperluas kanal pembayaran dan mencanangkan strategi yang tentunya dapat memberi lebih banyak kemudahan dan manfaat bagi peserta JKN-KIS,” jelas Kemal.

Pada kesempatan tersebut, Kemal juga kembali mengingatkan denda pelayanan yang menanti peserta JKN-KIS jika mereka terlambat membayar iuran lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, yaitu penjaminan peserta akan diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara tersebut akan berakhir dan status kesepesertaan aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran yang tertunggak paling banyak untuk 12 bulan dan iuran bulan berjalan saat peserta akan mengaktifkan status kepesertaan.

Apabila peserta dirawat inap dalam waktu kurang dari sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka peserta tersebut wajib membayar denda pelayanan kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. Denda pelayanan tersebut sebesar 2,5% dikali biaya pelayanan kesehatan dikali jumlah bulan iuran tertunggak, dengan jumlah maksimal bulan iuran tertunggak 12 bulan dan jumlah denda paling besar Rp 30 juta.

“Jika masyarakat banyak yang menunggak padahal dia mampu bayar iuran, bagaimana kita bisa membiayai pelayanan kesehatan peserta yang membutuhkan? Pemerintah sudah sangat berperan membantu masyarakat dengan mendaftarkan dan membayari iuran mereka yang tidak mampu menjadi peserta PBI APBN maupun PBI APBD. Kini kami sudah buka akses pembayaran selebar-lebarnya. Semoga dengan demikian peserta PBPU atau peserta mandiri dapat lebih aware dan disiplin membayar iuran,” pungkas Kemal

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
12 Mahasiswa Indonesia Dapat Penghargaan dari SCG Previous post 12 Mahasiswa Indonesia Dapat Penghargaan dari SCG
Johnson&Johnson Terapkan Kebijakan Baru Soal Cuti Melahirkan Next post Johnson&Johnson Terapkan Kebijakan Baru Soal Cuti Melahirkan