Read Time:2 Minute, 16 Second
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) kini bisa menikmati sistem pembayaran tertutup (close payment system) dari BPJS Kesehatan. Sistem pembayaran tertutup akan diterapkan mulai 1 Februari 2018.
Dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini (updated) diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan. Tidak hanya itu, pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.
seperti dalam rilisnya (29/1/2018) Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan, close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan. Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.
“Kebijakan ini kami tetapkan dengan tujuan tak lain untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Kemal. Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya.
Kemal melanjutkan, dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai/karyawannya. Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan.
Masih menurut Kemal, perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4%. Sedangkan pegawai membayar 1% sisanya.
Agar berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan pada 1 Februari 2018, saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha atau perusahaan. Kemal juga mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data.
BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan terkait rekonsiliasi data. Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.
Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin.
“Kami juga mengimbau untuk badan usaha menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi onlineuntuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan), karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan,” jelas Kemal.
Kemal juga mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar. Tujuannya agar close payment system dapat memberikan manfaat terbaik bagi mereka.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Hati-hati dengan kanker limfoma. “Kanker Limfoma Hodgkin adalah kanker yang menyerang sistem kelenjar getah bening yang merupakan bagian dari sistem kekebalan tubuh,” jelas Prof. Dr. dr. Arry H. Reksodiputro, SpPDKHOM, Ketua Perhimpunan Hematologi-Onkologi Medik (PERHOMPEDIN). Sehingga jangan dianggap sepele karena penyebarannya relatif cepat. Penyakit ini dapat menyerang siapa saja. Meski begitu data menunjukkan mayoritas penderitanya ada pada kelompok usia remaja dan dewasa muda. Lebih dari sepertiga kasus ditemukan pada usia 15-30 tahun1 dan menyumbang sekitar 20 persen dari total jumlah kasus limfoma. Secara global, lebih dari 62.000 orang terdiagnosa Limfoma Hodgkin dimana sekitar 25.000 orang meninggal setiap tahunnya akibat penyakit ini. Di Indonesia, angka kasus baru Limfoma Hodgkin pada tahun 2012 mencapai sebesar 1.168, dengan jumlah kematian sebesar 687. Menurut data Globocan, angka ini diprediksi akan mengalami peningkatan di tahun 2020, dengan kasus baru sebesar 1.313 serta angka kematian sebesar 811. Angka kematian yang tinggi di Indonesia terkait erat dengan keterlambatan pendeteksian, sehingga mengakibatkan sebagian besar kasus kanker sudah berada pada stadium lanjut. “Sayangnya, karena tidak umum, banyak masyarakat tidak mengenal faktor risiko dan gejalanya,” tambah Arry H. Reksodiputro dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakartra Selatan dalam rilisnya (17/1/2018). Padahal, 80 persen dari kasus Limfoma Hodgkin dapat disembuhkan melalui kemoterapi jika terdeteksi dini. “Untuk itu, penting untuk tidak meremehkan benjolan pada tubuh, meski ukurannya kecil,” tambahnya. Penyebab, Gejala dan Faktor Risiko Gejala paling umum dari Limfoma Hodgkin diantaranya benjolan pada kelenjar getah bening yang ditemui di daerah leher, ketiak dan pangkal paha. Gejala lainnya termasuk demam atau meriang, berkeringat di malam hari, penurunan berat badan tanpa penyebab yang jelas hingga sebesar 10 persen atau lebih, kelelahan yang berlebihan dan kekurangan energi, kehilangan nafsu makan, batuk yang berkepanjangan, pembesaran limpa dan/atau hati. Previous post Jangan Anggap Enteng Kanker Limfoma
Alibaba Rilis Versi Baru Browser UC Web Next post Alibaba Rilis Versi Baru Browser UC Web