Read Time:46 Second

WARTABUGAR – Setelah ditunggu-tunggu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya meluncurkan formularium fitofarmaka. Dengan adanya formularium ini, nantinya dokter bisa meresepkan beberapa fitofarmaka kepada pasien.

Peluncuran yang berlangsung di Jakarta oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, 31 Mei lalu, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1163/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Formularium Fitofarmaka.

Dante menjelaskan bahwa meskipun berasal dari tanaman obat, namun sudah diuji klinis dan dapat digunakan sebagai terapi untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

“Berdasarkan studi Balitbangkes (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan), sebanyak 75 persen masyarakat mengkonsumsi obat tradisional untuk membantu meningkatkan daya tahan tubuh selama pandemi COVID-19,” ujar Dante.

Menurut Dante, tidak semua obat herbal bisa dijadikan sebagai fitofarmaka. Perlu melalui uji klinis dan seleksi oleh omite Nasional Penyusunan Formularium Fitofarmaka di Kemenkes berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Komite Nasional Penyusunan Formularium Fitofarmaka terdiri dari unsur akademisi, klinisi, Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kementerian/Lembaga lain.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Mau Deteksi TBC? Cukup Lewat Pemeriksaan Darah
Next post Tenang, Pemerintah Bakal Bantu Industri Farmasi Dapatkan Bahan Baku Obat Lokal