Read Time:1 Minute, 0 Second

WARTABUGAR – Obat terapi COVID-19 produksi PT Indofarma Tbk akhirnya mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai evaluasinya.

“Obat Ivermectin ini harus dapat izin dokter dalam kegunaannya dalam keseharian. Obat Ivermectin yang diproduksi Indofarma ini, pada saat ini kita sudah mulai produksi. Insyaallah dengan kapasitas 4 juta sebulan ini bisa menjadi solusi,” katanya, dalam konferensi pers, Senin (21/06/2021).

Diharapkan, obat ini bisa menekan tingkat penularan virus corona di Indonesia. Terlebih, Ivermectin telah lolos uji stabilitas dan dianggap terapi yang cukup baik berdasarkan beberapa jurnal kesehatan.

Erick menuturkan, harganya pun terjangkau yakni sekitar Rp5.000-Rp Rp 7.000 saja per tablet. Meski begitu, untuk mendapatkan obat ini, harus melalui resep dokter. Jadi, Ivermectin tidak diperjualbelikan secara bebas.

Penggunaannya, bagi terapi ringan dalam lima hari cukup memakan obat Ivermectin pada hari pertama, ketiga dan kelima dengan 2-3 butir obat per hari. Selanjutnya, jika terapi sedang dianjurkan meminum obat lima hari berturut-turut.

Studi lanjutan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain Kemenkes dan BPOM, dukungan terhadap penelitian obat ini juga datang dari Satgas Penanganan COVID-19.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Post Author

Penasehat Ekonomi PM Jepang Usulkan Harga Obat Turun Previous post Herbacore Siap Ekspor Obat Tradisional Ke Timur Tengah
virtual talkshow rumah faye Next post Yayasan Del Milik Cucu Luhut Panjaitan Dirikan Rumah Faye, Apa Kiprahnya?