Read Time:1 Minute, 48 Second

WARTABUGAR – Deputi Bidang Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Sigit, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Sinergi PPATK dan Pemerintah Daerah dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 bagi Pelaku Usaha yang termasuk Kategori Pihak Pelapor”, (17/6/2021) Kamis, 17 Juni 2021, di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah Sumatera Selatan ini, Deputi Pencegahan PPATK menekankan perlunya sinergi seluruh komponen bangsa untuk menjaga integritas perekonomian dan sistem keuangan Indonesia. Dalam hal ini, DPMPTSP menjadi salah satu mitra strategis dalam menegakkan rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT), sepeti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ujung tombak rezim APU/PPT berada pada pelaku industri yang meliputi antara lain Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ). PPATK sangat membutuhkan koordinasi intensif dengan DPMPTSP, guna memastikan kepatuhan pelaku industri di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” katanya dalam rilisnya yang diterima WARTABUGAR (17/6/2021).

Sementara itu, Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ini juga menegaskan bahwa peran aktif DPMPTSP di wilayah Sumatera Selatan ini tidak akan menambah persyaratan perizinan, sehingga tidak akan mempersulit semangat membangun kemudahan berusaha.

“Semua ini dilakukan dengan komitmen mendukung pertumbuhan perekonomian, namun di sisi lain integritas perekonomian tersebut tetap terjaga,” jelasnya.

Kemudian, Kepala DPMPTSP Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Megaria, menyambut baik pelaksanaan FGD ini. Ia juga menekankan komitmen seluruh komponen DPMPTSP di wilayah Sumatera Selatan untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,

“Kami meyakini sinergi dengan PPATK akan banyak membantu dalam kelancaran pelayanan perizinan yang efektif, mendorong kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi, serta menjaga integritas perekonomian tersebut,” kata Megaria.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Indra Gunawan, mengapresiasi FGD ini, sembari menyebut bahwa PPATK akan sangat berperan dalam membantu kerja Kementerian Dalam Negeri dalam menyokong kebijakannya.

“Secara konkret, PPATK dapat membangun koordinasi intensif dengan lembaga terkait agar dapat memiliki akses terhadap Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) guna memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU,” pungkasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Post Author

Previous post Teknologi Drone Efektif Bantu Atasi Pencurian Minyak di Wilayah Operasi Migas
Next post Start Up Trans TRACK.ID Sukses Dapat Pendanaan US$ Juta Dari Accelerating Asia