Read Time:1 Minute, 3 Second

WARTABUGAR – Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru mengenai perubahan penggunaan merek vaksin COVID-19 yang digunakan vaksinasi gotong royong. Peraturan Menkes Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan yang sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021. Vaksin Moderna yang sebelumnya masuk daftar, dicoret.

Vaksin COVID-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tidak masuk daftar produk untuk vaksinasi gotong royong. Juru Bicara COVID-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi pada Senin (15/6) menuturkan, Kemenkes hanya mengizinkan vaksin Sinopharm.

Hingga saat ini, vaksin yang telah ditetapkan untuk program Vaksinasi Gotong Royong diantaranya adalah Sinopharm, Moderna dan Cansino. Namun baru Sinopharm yang akan beredar karena Indonesia mendapatkan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sebanyak 500 ribu dosis.

“Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis. Bukan malah sebaliknya,” ujar Nadia melalui siaran pers kemenkes.

Ada kemungkinan, Indonesia akan menerima hibah dari COVAX Facility dengan merk vaksin yang juga digunakan untuk vaksin Gotong Royong. Kemenkes menegaskan vaksinasi gotong royong gratis untuk karyawan.

“Indonesia tidak mungkin untuk pilih-pilih jenis vaksin yang dihibahkan secara gratis oleh COVAX karena seluruh dunia masih berebut vaksin,” katanya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Post Author

Kenali Obat Dengan Benar Previous post Indofarma Ekspor Obat ke Afghanistan, Untuk Apa?
Next post Kantor Dagang Hong Kong Jajaki Peluang Bisnis Work Over Well Service Dengan APINDO