Read Time:1 Minute, 9 Second
Sri Mulyani berbicara dalam konperensi (Dok: kemlu.go.id)

WARTABUGAR – Tarif cukai rokok yang baru akan diterapkan pada 1 Februari 2021 yang besarannya rata-rata 12,5%. Sebelum tanggal itu, masih berlaku tarif yang lama. Maka sebelum iitu berlaku sejumlah pabrik rokok berebut mendapatkan keuntungan membeli pita cukai yang lama.

Akibatnya terjadi pembelian besar-besar cukai tokok. Itu terlihat dari penerimaan cukai pada bulan lalu terpantau tumbuh 495,18% year on year (yoy) atau di posisi Rp 9,09 triliun. Pencapaian positif tersebut, utamanya disokong oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang melonjak 6 kali lipat.

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan realisasi penerimaan cukai rokok pada Januari lalu sebesar Rp 8,83 triliun. Hanya dalam satu bulan CHT mampu tumbuh 626,03% yoy atau setara 5,08% dari target akhir tahun ini sejumlah Rp 173,78 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan lonjakan tinggi penerimaan cukai disebabkan aksi borong pita cukai tahun 2020 yang dilakukan pada bulan lalu. “Sehingga banyak pabrik rokok yang memesan cukai pada bulan Januari ini untuk bisa mendapakan sedikit keuntungan sebelum cukainya naik,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN 2021 Periode Januari, Selasa (23/2).

Lebih rinci, Menkeu menyampaikan pertumbuhan penerimaan cukai disebabkan limpahan pelunasan pita cukai pekan ketiga dan pekan keempat 2020 yang mencapai Rp 7,57 triliun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Post Author

Toshihiro Mibe Previous post Honda Motor Tunjuk Toshihito Mibe Sebagai Direksi baru di Aoyama
Dana Cita Next post Danacita Raih Pinjaman US$5 Juta Untuk Pembiayaan Pendidikan