Read Time:2 Minute, 18 Second
nonton teve
nonton teve

WARTABUGAR – Tidak lama lagi jangan harap masyarakat bisa melihat tayangan televisi yang mengandalkan pada antene. Sebab, mulai tahun 2020, siaran yangs udah bertahan lama sejak bertahun-tahun, akan ditiadakan dan diganti sepenuhnya dengan siaran televisi digital. Rencananya, pemerintah akan secara resmi menghentikan siaran TV analog paling lambat pada bulan November 2022 mendatang.

“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP-red), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS-red), dan Lembaga Penyiaran Komunitas, jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Menteri Komunikasi dn Informatika Johnny G. Plate.

Cukup lama menunggu regulasi payung hukum melalui revisi RUU Penyiaran di Prolegnas 2014 – 2019, pemerintah bergerak mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO) melalui langkah terobosan hukum.

Sejak 2019 lalu, pemerintah memang telah mendorong ketentuan perihal migrasi analog ke digital. Salah satunya melalui legislasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang kini telah diundangkan jadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini mendukung percepatan program transformasi digital nasional, yaitu migrasi penyiaran, penyehatan industri telekomunikasi, hingga optimalisasi spektrum digital dividen frekuensi radio.

Kebijakan migrasi analog ke digital, memunculkan harapan besar bahwa langkah ini dapat mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik, menghilangkan monopoli atau konglomerasi media, yang mana perubahan itu secara simultan juga diharapkan berdampak pada munculnya keberagaman konten dan perbaikan kualitas isinya. Di sini peran dan penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menjadi salah satu kunci penting.

Pasal 60A Ayat (2) UU Cipta Kerja terlihat jelas mandatori migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital dan ASO harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak regulasi ini berlaku. Seperti yang telah dikatakan Menkominfo, maka target pemerintah memutus penyiaran analog dan bermigrasi penuh ke penyiaran digital ialah pada 2 November 2022 mendatang.

Kebijakan migrasi ini juga akan menjadi solusi mengatasi keterbatasan dan inefisiensi pada penyiaran analog. Optimalisasi dan efisiensi yang paling kongkret dalam dunia penyiaran adalah fakta bahwa satu kanal siaran dapat diisi dengan jumlah siaran yang lebih banyak. Hal ini menciptakan apa yang disebut digital dividen, yaitu sisa frekuensi yang tidak lagi digunakan oleh TV, bisa digunakan untuk telekomunikasi. Dalam hal ini akan tercipta maksimalisasi penguatan internet 5G, transformasi digital atau layanan kebencanaan.

“Secara umum TV digital menjamin siaran yang jauh lebih berkualitas sehingga masyarakat bisa menikmati tayangan TV lebih jernih dan interaktif,” ujar Menkominfo.

Dengan beralihnya era analog ke digital, masyarakat dipastikan akan memperoleh keuntungan- keuntungan, seperti akses internet yang akan lebih cepat. Akses internet yang lebih cepat dapat terwujud karena adanya efisiensi dalam penggunaan spektrum digital dividen frekuensi untuk penyiaran.

“Kalau misalnya kita tetap berada di status TV analog, maka sangat boros penggunaan frekuensinya, tetapi ketika kita beralih ke digital maka kita bisa sepersepuluhnya menghemat frekuensi yang ada ini,” jelas Menteri johnny.

 

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post 3Indonesia dan Nokia Berkolaborasi Sediakan Platform IoT
Agung Laksamana Next post Peran PR Sangat Penting Untuk Menangkal Hoaks Yang Berseliweran di Pandemi