WARTABUGAR – Pro-kontra soal kenaikan cukai rokok terus bergulir. Setelah pemerintah akan menaikkan lagi cukai rokok pada tahun depan, sejumlah organisasi yang mengklaim mewakili petani tembakau dan pekerja hasil tembakau ikut berteriak.
Untuk itu, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menyelenggarakan diskusi terfokus yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan akademisi untuk membahas rancangan solusi bagi petani tembakau di tengah upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.
Diskusi diawali pemaparan ringkasan hasil studi oleh tim peneliti PKJS-UI dan tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM), American Cancer Society, Australia National University, dan McGill University.
Dalam pemaparannya tersebut, seperti dalam rilisnya yang diterima WARTABUGAR (26/10/2020), kedua tim peneliti memberikan gambaran mengenai situasi terkini yang dihadapi oleh petani tembakau.
Mayoritas peserta diskusi setuju bahwa petani tembakau berhak untuk hidup sejahtera, salah satunya dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Per 1 Januari 2020, Pemerintah Indonesia telah menaikkan tarif cukai produk tembakau yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.
Hingga saat ini, pemerintah masih mempertimbangkan untuk kembali menaikkan cukai produk hasil tembakau di tahun 2021 mendatang. Kenaikan cukai produk hasil tembakau juga meningkatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah, dimana salah satunya dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas bahan baku.
Namun sejauh ini petani mengaku belum pernah menerima bantuan yang berasal dari DBH CHT, sehingga pemanfaatan DBH CHT untuk petani masih perlu dioptimalkan.
Tohjaya, perwakilan dari Direktorat Dana Transfer Umum, DJPK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang hadir dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa Kemenkeu berharap DBH CHT lebih memberikan kontribusi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, terutama petani tembakau dan mengurangi dampak negatif dari konsumsi rokok.
“Saat ini Kementerian Pertanian sedang mengupayakan agar DBH CHT untuk petani tembakau lebih banyak lagi, sehingga meningkatkan kehidupan mereka” kata perwakilan Direktorat Tanaman Lada, Pala, dan Cengkeh, Kementerian Pertanian yang hadir dalam diskusi tersebut, Tri Endah Retnowati.
Ia menyebutkan peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dipergunakan salah satunya untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Dalam PMK tersebut, petani tembakau juga bisa menanam kopi dan kakao”, tambahnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Cisilia Sunarti dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Husnul Fauzi, sebagai salah satu pihak yang paling berperan dalam menentukan nasib petani.
Dinas Pertanian Provinsi Jateng dan Provinsi NTB sepakat bahwa sejauh ini, alokasi DBH CHT untuk petani tembakau masih sangat kecil. Yusmanto, Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappeda) Provinsi Jateng mengusulkan adanya proporsi spesifik bagi petani tembakau yang berasal dari DBH CHT untuk mengatasi solusi tersebut.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada petani mengenai jumlah impor tembakau. “Mereka (para petani) mengeluhkan kenapa impor tembakau diperbolehkan? Sedangkan di negeri sendiri banyak produk tembakau yang tidak dapat terserap”, ujar Yusmanto.
Kemudian, menurut Direktur SDM Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, penggunaan DBH CHT dan pajak rokok akan lebih efektif jika dipergunakan untuk upaya promotif preventif kesehatan dan membantu pihak-pihak yang terdampak, seperti petani tembakau.
Solusi lain ditawarkan oleh Fauzi Ahmad Noor, selaku konsultan The Union yang mengusulkan adanya perbaikan sistem tata niaga yang diawasi oleh pemerintah, karena selama ini permasalahan utama yang dihadapi oleh petani tembakau adalah persoalan tata niaga.
Solusi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah sejauh ini adalah melakukan kemitraan yang saling menguntungkan dengan perusahaan. Hal ini berlawanan dengan pendapat para akademisi yang menyebutkan kemitraan dengan perusahaan justru membuat petani merugi dan kapok.
“Saat harga (tembakau) naik, petani tetap mendapatkan sesuai dengan harga kontrak yang telah ditetapkan. Ini yang diuntungkan bukan petani, tetapi industri. Jika kualitas tembakau buruk, perusahaan tidak mau membeli, padahal sudah ada kontrak,” tutur Retno Rusdjijati, Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center.
Para akademisi juga sepakat bahwa pemerintah harus hadir ketika ada petani yang ingin alih tanam dengan memberikan bantuan salah satunya dengan memanfaatkan alokasi DBH CHT. Menurut Gumilang Aryo Sahadewo, Dosen dan Peneliti dari UGM, kenaikan cukai tidak akan banyak berpengaruh pada petani tembakau.
“Pemerintah dapat memanfaatkan DBH CHT atau earmarking cukai rokok untuk program yang mendukung peralihan tanaman alternatif tembakau”, ujarnya.
Hasil riset PKJS-UI menunjukkan bahwa petani tembakau lebih banyak mengeluhkan tentang tata niaga tembakau dan faktor cuaca, bukan pada kenaikan cukai. Suci Puspita Ratih, tim peneliti PKJS-UI, mengatakan bahwa petani ingin kenaikan cukai berdampak langsung pada petani melalui alokasi DBH CHT.
“Melalui pengelolaan alokasi DBH CHT yang baik, petani dapat memperoleh bantuan seperti alih tanam, diversifikasi, maupun pengolahan tembakau menjadi produk non-rokok. Namun, solusi alih tanam tidak dapat serta merta dipaksakan di seluruh daerah penghasil tembakau karena kondisi yang berbeda-beda,” pungkas Suci.
About Post Author
Berita Lainnya
Qoala Keluarkan Produk Asuransi Terbaru Untuk COVID-19
WARTABUGAR - Di tengah situasi pandemi yang masih berlangsung, berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di...
Dalam Setahun LINE Bank Taiwan Raup 1,1 Juta Pelanggan
WARTABUGAR - LINE Bank Taiwan mengumumkan, bahwa hanya dalam kurun waktu satu tahun beroperasi, produk perbankan khusus internet ini telah...
Keren, Erajaya Sukses Cetak Laba Rp1,1 Trilyun!
PT Erajaya Swasembada, Tbk merilis laporan keuangan untuk periode setahun penuh 2021 dengan mencatat rekor laba yang diatribusikan kepada perusahaan induk sebesar Rp 1 triliun atau meningkat 65,4% YoY (year on year).
Qoala Beri Bonus Kepada Mitranya
WARTABUGAR - Sebagai bentuk penghargaan atas usaha seluruh tenaga pemasar, Qoala Plus memberikan apresiasi kepada para Mitra Qoala Plus melalui...
Akulaku Dapat Pendanaan Sebesar Rp143 Milyar
WARTABUGAR - Akulaku, platform perbankan dan keuangan digital, mendapatkan pendanaan sebesar US$ 10 juta atau setara dengan Rp 143 miliar...
Crowdo-Zilingo Perdayakan Perempuan Dalam UMKM
OBATDIGITAL - Crowdo secara resmi menandatangani kerja sama dengan Zilingo Indonesia untuk menargetkan para perempuan pelaku UMKM yang tergabung dalam...