Read Time:1 Minute, 40 Second
Pertemuan CROWDE dengan petani di Sukabumi (Foto: Dok CROWDE)

WARTABUGAR – CROWDE mengunjungi kelompok tani (poktan) di kawasan Pajampangan atau Wilayah 6 Kabupaten Sukabumi. Di sana platform permodalan itu meluncurkan program GARAP (Gerakan Rakyat Petani) yang akan memfasilitasi permodalan usaha bagi petani komoditas padi, jagung, dan cabai.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir pula perwakilan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai bentuk dukungan kepada CROWDE yang berupaya menawarkan permodalan ramah petani.

“Para petani yang telah bermitra akan mendapat permodalan dengan skema pengembalian berupa penyetoran hasil panen,” ungkap Ismail Hasvi, Konsultan Petani CROWDE, dalam keterangan tertulis (30/7/2020).

Ismail menambahkan bahwa pengembalian hasil panen tergantung dari komoditasnya, misal komoditas cabai yang dibudidayakan pada lahan dengan luas minimal 2.500 m, petani harus menyetorkan hasil panen sebanyak 1,75 ton.

Berbeda dengan komoditas padi, hasil panen yang harus disetorkan sebesar 5,7 ton untuk luas lahan minimal 10.000 m. Bila hasil panen petani melebihi patokan tersebut, selebihnya akan menjadi hak petani.

Sebagian besar petani masih terkendala soal akses modal usaha untuk berbudidaya. Realisasi penyaluran Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) nyatanya masih belum maksimal, masih berada di bawah angka 7%.

Petani mau tidak mau harus mencari modal usaha dengan cara lain, yang tidak jarang justru membuat mereka rugi dan sulit untuk sejahtera.

“Melalui program ini, kami berharap mampu meningkatkan kesejahteraan hidup petani, dan akan menerapkannya di seluruh Indonesia,” tutur Ismail.

Kelebihan lain dari program GARAP adalah petani bisa mendapat sarana produksi (saprodi) yang berkualitas, pendampingan langsung oleh tenaga ahli, dan memperoleh akses pasar dengan harga terbaik.

Koordinator Kemendag Kabupaten Sukabumi, Nanang Ardiansyah juga menekankan bahwa program ini harus menguntungkan kedua belah pihak. Itu mengapa, CROWDE memberlakukan sistem harga beli minimal untuk menjamin para petani tetap mendapat keuntungan yang wajar.

Misalnya, penetapan harga beli cabai rawit minimal sebesar Rp10 ribu/kg. Bila harga cabai rawit jatuh ke level Rp6 ribu/kg, CROWDE tetap akan membelinya dari petani dengan harga minimal tersebut. Namun, bila harga pasarannya sedang naik, CROWDE juga akan menaikkan harga beli dari petani.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Post Author

Previous post Industri Otomotif Kustom Butuh Pembinaan Dari Pemerintah
crop payroll clerk counting money while sitting at table Next post Belum Banyak Orang Yang Tahu Investasi