Read Time:1 Minute, 0 Second

Warta Bugar – Di masa pandemi COVID-19 unsur kehati-hatian terjadi di semua bidang. Dari mulai membeli makanan, bergaul, bahkan untuk membeli obat-obatan.

Nah dalam kaitan itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan panduan membeli obat dan makanan agar terhindar dari Covid-19.

Senin (25/5/2020), Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menerbitkan brosur pencegahan COVID-19. Tujuannya, pada saat konsumen membeli obat atau makanan, tidak tertular atau terpapar virus Corona, penyebab COVID-19.

Dalam brosur dari BPOM itu, konsumen mematuhui aturan dengan melakukan KLIK. Apa itu KLIK?

Dalam keterangannya, K dari huruf pertama KLIK, pembeli harus memperhatikan kemasan. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, karatan, dan penyok.

Lalu, Label pada huruf L. Ini dimaksudkan agar setiap membeli obat dan makanan harus membaca informasi yang tertera dalam kemasan dengan cermat.

Kemudian Izin Edar pada huruf I. Disitu artinya konsumen harus memperhatikan nomor izin edar dari BPOM. Untuk mengeceknya, cukup melalui aplikasi android cek BPOM. Bagi yang tak paham membaca izin edar sebuah produk, BPOM memberikan panduan agar konsumen paham. Misalnya untuk obat diawali dengan kode 3 (tiga) huruf dan kode 12 (dua belas digit).

Terakhir Kedaluwarsa pada huruf K terakhir, pastikan tidak melebihi batas kedaluwarsa.(sah)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ini Cara Agar Obat Kanker Bekerja Dengan Baik
Bahaya Mengancam Bila Makan Ikan Mentah atau Setengah Matang Next post Ada Seafood Expo di Singapura Nanti