Bekasi, Warta Bugar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat keputusan baru bernomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 202.
Di situ OJK menginstruksikan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran.
Ini merupakan kebijakan stimulus bagi sektor perasuransian di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran pandemi virus corona atau covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawasn Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (30/3).
“Kebijakan hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020,” ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, Senin (30/3/2020).
Berita Lainnya
UOB Ajak Anak-anak Kurang Mampu Lepas Bayi Penyu Ke Laut
WARTABUGAR - UOB Indonesia mengajak kolega untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keanekaragaman hayati laut kepada anak-anak kurang beruntung di Bali....
Duh, Banyak Lulusan Sekolah Vokasi Menganggur
WARTABUGAR - Pendidikan vokasi sebelumnya ditujukan agar anak-anak yang baru lulus sekolah lanjutan dan mendalami pendidikan vokasi bisa langsung bekerja...
Anak Usaha Pertamina Ini Mencatat Kenaikan Laba Yang Luar Biasa
WARTABUGAR - Anak usaha Pertamina yang sudah masuk bursa, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE). mencatat kinerja positif pada 2022....
Satu Lagi Perusahaan Perdagangan Emas Dapat Ijin Bapebti
IndoGold, platform investasi emas digital, di bawah naungan PT Indogold Makmur Sejahtera mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi...
Pemilu 2024 Diramalkan Tak Ganggu Ekonomi Indonesia, Kok Bisa?
WARTABUGAR - Di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi di mayoritas negara adidaya, Indonesia diperkirakan menjadi salah satu negara yang akan mencatatkan...
Dorong Inovasi Energi Baru Terbarukan, Pertamina Buka Kompetisi Program PFsains
WARTABUGAR - Dalam upaya mendukung target nol emisi karbon dan bauran energi baru dan terbarukan, Pertamina melalui Pertamina Foundation membuka...