Read Time:2 Minute, 4 Second

Bekasi, Warta Bugar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat keputusan baru bernomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 202.

Di situ OJK menginstruksikan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Ini merupakan kebijakan stimulus bagi sektor perasuransian di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran pandemi virus corona atau covid-19.

Kepala Eksekutif Pengawasn Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (30/3).

“Kebijakan hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020,” ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, Senin (30/3/2020).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Transaksi non-tunai meningkat di kala wabah COVID Previous post Gegara COVID-19, Transaksi Non Tunai Meningkat
PAsien COVID-19 di Rumah Sakit Next post Data Kasus COVID-19 Per 5 April 2020