Read Time:1 Minute, 55 Second

Bekasi, Warta Bugar – Banyak persoalan hukum yang timbul dalam penyediaan dan kepemilikan tanah. Untuk itu diperlukan kerjasama antar instansi atau kementerian agar masalah tersebut tidak terjadi. Para pejabatnya bisa memahami persoalan.

Dalam kaitan itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Agung. Kerjasama itu diteken oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Jakarta (21/1).

Di acara yang sama, juga dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Kemudian juga Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Dalam siaran persnya (22/1), Sofyan mengatakan bahwa sinergi antara kementerian dan lembaga negara ini adalah suatu keniscayaan, karena pada dasarnya tugas kita sama, untuk rakyat.

Kementerian ATR/BPN melaksanakan beberapa Program Strategis Nasional di antaranya adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam beberapa kesempatan, pelaksanaan program ini terhambat karena berbedaan cara pandang akan suatu regulasi antara pelaksana dengan aparat penegak hukum.

“Supaya tidak terjadi kesalahpahaman diantara kedua pihak di masa yang akan datang, kita akan lakukan training bersama dengan teman-teman di kejaksaan,” imbuh Sofyan A.Djalil.

Perjanjian kerja sama ini, juga disambut baik oleh Jaksa Agung Burhanudin.

“Kita sama-sama mengabdi untuk masyarakat, dengan kerja sama ini kita semakin mendekat, komunikasi semakin mudah,” ucap Burhanuddin.

“Silahkan teman-teman BPN gunakan yang ada pada kami di Kejaksaan, ada Badan Diklat kami siap menerima teman-teman BPN,” ujar Burhanudin.

Jaksa Agung juga memerintahkan jajarannya di daerah untuk melakukan pertemuan dengan jajaran BPN di daerah, untuk membangun kerjasama.

“Pulang dari sini, para Kajati segera bertemu dengan Kakanwil, lakukan kerja sama. Kemudian Kajati perintahkan Kajari untuk bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan, kita ini adalah satu memberikan keadilan untuk masyarakat,” tukasnya.

Selain penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada saat yang sama dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Peluncuran kampanye #BisaAja Previous post Survei Jakpat: Reddoorz, Platform Perjalanan Terlaris
Pesertas asuransi jiwa masih tumbuh Next post AAJI: Meski Ekonomi Lesu, Minat Masyarakat Akan Asuransi Jiwa Meningkat