Read Time:43 Second

Hari ini, 10/6/2019, aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan masuk kerja. Bila mereka masih mudik atau tidak masuk tanpa alasan, mereka siap-siap menghadapi sanksi yang diberikan oleh Kementerian Penertiban Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB tertanggal 27 Mei 2019. Di situ disebutkan bahwa mereka yang absen pada tanggal 10 Juni ini, akan dikenakan sanksi karena dianggap melanggar Pasal 3 Angka 17 peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 Mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bentuk sanksinya akan ditentukan oleh Menteri PAN-RB setelah mendapatkan laporan paling lambat 10 Juli 2019.

Sanksi ini diberikan karena pemerintah sebenarnya sudah memberikan libur panjang selama Idul Fitri 2019 dalam bentuk cuti bersama selama 3 hari, yaitu pada 3-4, dan 7 Juni lalu. Sehingga libur panjang berlangsung selama sepekan.

Nah bagaimana sanksinya, kita tunggu saja sekitar sebulan lagi. (sgh)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Hunian di Siberia Previous post Di Daerah Ini Perubahan Iklim Justru Bermanfaat
serangan jantung dapat terjadi di perjalanan ( Next post Ini Alasannya Mengapa Gagal Ginjal Bisa Sebabkan Serangan Jantung