Read Time:7 Minute, 36 Second

Ganesport Institute, lembaga riset kebijakan olahraga, beranggapan bahwa induk sepakbola nasional PSSI tidak diawasi secara efektif selama bertahun-tahun, yang menyebabkan federasi ini sering mengalami krisis.

Krisis dalam hal ini berkaitan dengan isu match-fixing (pengaturan pertandingan atau pengaturan skor) yang merebak baru-baru ini dan berindikasi melibatkan beberapa anggota Komite Eksekutif PSSI.

Dengan adanya masalah tersebut, ditambah dengan tekanan dari media dan publik, bisa dikatakan PSSI sedang mengalami krisis, apalagi ini merupakan krisis lanjutan dari kejadian meninggalnya Haringga Sirila.

Dalam konteks tata kelola yang ideal (good governance), tidak ada satu pun entitas atau organisasi atau badan yang terlalu superior bekerja tanpa pengawasan, dan PSSI ditengarai bertahun-tahun beroperasi tanpa diawasi secara efektif.

Hal tersebut merupakan titik krusial yang menjadi penyebab PSSI mudah mengalami krisis.

Dalam temuan Ganesport Institute, ada beberapa indikator, sebagaimana siaran persnya. Indikator tersebut adalah sebagai berikut:

  1). PSSI dalam beberapa tahun ke belakang sering resisten terhadap intervensi luar dan gagal bersinkronisasi dengan pemerintah secara efektif, yang berujung pada dibekukannya PSSI di tahun 2015 oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

 2).  Komposisi voter di kongres PSSI tidak ideal, karena tidak mencakup seluruh stakeholder-nya, bahkan salah satu pemangku kepentingan paling penting, yaitu publik (diwakili oleh suporter), tidak bisa berpartisipasi di level kongres, ataupun kesebelasan profesional.

3).  PSSI selalu menganggap akuntabilitas hanya di-deliver kepada anggota, padahal interest publik begitu tinggi kepada organisasi ini. Fakta menunjukkan sepakbola adalah olahraga paling populer di Indonesia (Nielsen Sports 2014, Colin Brown 2004), sehingga sepakbola sudah menjadi komoditas penting, layaknya bahan pokok.

4).  Kasus match-fixing terjadi karena lemahnya pengawasan. Di negara dengan industri sepakbola yang maju pun, match-fixing bisa terjadi, namun dapat ditekan karena ada pengawasan yang efektif.

5).  Tidak adanya akuntabilitas, keterbukaan, dan transparansi yang nyata dari PSSI kepada publik.

6).  Komposisi anggota di Komite Eksekutif PSSI tidak ideal, karena tidak ada pihak independen yang dapat menyeimbangkan power.

“Masalah utama sebenarnya ada di ranah governance. Secara de jure PSSI memang milik anggota, tapi pada kenyataan di lapangan, sepakbola milik kita semua,” kata Amal Ganesha, pendiri Ganesport Institute.

Mismatch antara ekspektasi PSSI dan publik inilah yang menyebabkan federasi ini terus menerus krisis, dan akan terus krisis jika tidak dipertemukan,” kata Amal.

Amal kemudian memberi contoh dari jersi Timnas Indonesia: “Bahkan di dada kiri pakai lambang negara Indonesia [bukan logo PSSI]. Jadi, sampai kapanpun, interest publik terhadap PSSI akan terus tinggi.” Menurutnya PSSI akan terus disorot dan harapan publik akan terus besar.

“Jika sudah begitu, maka PSSI harus akuntabel terhadap publik, harus terbuka, karena jika tidak, organisasi ini akan rentan terhadap krisis,” lanjutnya.

Ganesport mengidentifikasi risiko dari sebuah krisis adalah terjadinya perlambatan pengambilan keputusan (slow decision-making), yang dapat menunda pembangunan sepakbola itu sendiri.

Selanjutnya, Renata Putri, peneliti kebijakan olahraga Ganesport Institute, menambahkan jika keterlibatan pihak luar seperti Kemenpora misalnya, sangat penting untuk memberi keseimbangan pada ekosistem sepakbola nasional.

Apalagi, dasar hukumnya telah diatur dalam UU No. 3/2005 Pasal 13 ayat 1, di mana pemerintah memang mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan keolahragaan. Maka, absennya pemerintah dalam mengawasi tata kelola organisasi olahraga harus segera diakhiri.

Jika sebuah organisasi seperti PSSI imun terhadap pengawasan, maka kinerjanya akan sangat tidak kredibel.

“Masuknya polisi ke ranah match-fixing harus kita apresiasi, karena memang PSSI tidak boleh kebal terhadap pengawasan,” ujar Renata.

“PSSI biasanya akan pakai ‘senjata’ Statuta FIFA, di mana PSSI tidak boleh diintervensi negara. Ini tidak bisa digeneralisir, tidak semua kasus PSSI bisa pakai landasan itu, apalagi match-fixing bisa termasuk penipuan dan bisa ditindak hukum negara” lanjutnya.

“Kata-kata kuncinya adalah bahwa lebih dari 70 persen orang Indonesia memiliki interest ke sepakbola. Maka interest ini perlu diakomodir oleh PSSI.”

Ganesport memberikan studi kasus di luar negeri terkait dengan keterlibatan pemerintah atau publik kepada asosiasi sepakbolanya. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa PSSI sejatinya tidak menutup diri, lebih inklusif, dan mau berkolaborasi dengan pihak luar.

Contoh studi kasus:

a). Setelah tragedi Heysel dan Hillsborough di akhir 1980-an, pemerintah Inggris menginvestigasi sistem operasi sepakbola profesional yang dipimpin oleh Peter Taylor atau Lord Justice Tayloryang merupakan mantan hakim agung untuk Inggris dan Wales. Laporan ini dikenal dengan The Taylor Report yang menjadi landasan perbaikan sepakbola Inggris terutama dalam hal standar operasional pertandingan sepakbola. Laporan yang diserahkan pada parlemen Inggris di tahun 1990 ini termasuk bentuk intervensi pemerintah kepada asosiasi sepakbola melalui jalur audit atau inquiry. Keluaran nyata dari Taylor Report adalah pemerintah Inggris memberikan subsidi sebesar £200 juta (saat ini sama dengan Rp3,5 triliun) kepada kesebelasan-kesebelasan profesional untuk memperbaiki standar keamanan di stadion-stadion.

b). Pada tahun 1997, pemerintah Inggris kembali melakukan audit investigasi di sepakbola melalui sebuah ‘satuan tugas’ yang bernamaThe Football Task Force. Satgas ini menyerahkan laporan finalnya kepada menteri olahraga Inggris pada tahun 1999. Isi laporan ini di antaranya rekomendasi tentang perlindungan kepentingan suporter di Inggris, termasuk mendorong suporter untuk memiliki stake di kesebelasan profesional.

c). Di tahun 2003, pemerintah Australia melakukan inquiry (audit investigasi) terhadap PSSI-nya Australia kala itu, Soccer Australia, yang ditengarai mengalami mismanagement dan konflik kepentingan di level komite eksekutif. Investigasi dilakukan oleh the Independent Soccer Review Committee, yang diketuai oleh David Crawford, bekas top eksekutif konsultan audit multinasional KPMG. Hasil investigasi yang dikenal dengan The Crawford Report ini menghasilkan perubahan di tubuh Soccer Australia, yang akhirnya berganti nama menjadi Football Federation Australia.

          d). Federasi sepakbola Korea Selatan kerap menerima subsidi (grant) dari pemerintah, nilainya mencapai 10 juta dolar Amerika Serikat (saat ini setara dengan 140 miliar rupiah) di tahun 2007 dan 13 juta dolar AS di 2008.

e).   Pemerintah Inggris melalui UK Sport dan Sport England (semacam KONI di Indonesia) memiliki kebijakan insentif dana hibah, yang salah satu poinnya mengharuskan federasi olahraga memiliki anggota independen di level Komite Eksekutif.

f).  Pada studi kasus tahun 2013 di Republik Malta (Aquilina & Chetcuti, 2013). Negara ini mempunyai regulasi hukum khusus untuk tindak pidana kriminal khusus olahraga yaitu Prevention of Corruption (Players) Act. Terdapat juga di dalamnya regulasi perlindungan pelapor atau whistleblower protection yang memberikan pembebasan hukuman bagi pelapor pertama dan juga melingkupi pada yang bertindak kooperatif memberikan informasi. Alasannya adalah untuk memberikan motivasi bagi informan untuk memberi informasi yang mendetail guna mendukung proses penyelidikan.

g). Di Cina, pejabat tinggi federasi sepakbola bahkan berasal dari pejabat kenegaraan. Laporan dari majalah Forbes online tahun 2018, presiden asosiasi sepakbola Cina (CFA), Cai Zhenhua, adalah merupakan pejabat negara di State General Administration of Sport, sebuah departemen khusus olahraga yang bertanggung jawab kepada publik. Selain Cai, wakil presiden CFA, Zhang Jian, juga merupakan agen pemerintah Cina.

Terkait dengan studi kasus dan temuan-temuan di atas, Ganesport memiliki rekomendasi terhadap situasi sepakbola nasional saat ini, yang terkait dengan governance. Berikut adalah poin-poin rekomendasi tersebut:

1.    Pembentukan tim independen dari pemerintah dibantu kalangan masyarakat, yang merupakan salah satu stakeholders paling penting, untuk melaksanakan pengawasan terhadap federasi olahraga. Sebuah alat penilaian National Good Governance Observeryang diterbitkan oleh organisasi Play the Game dan beberapa universitas di Eropa dapat dijadikan rujukan awal dalam mengawasi empat dimensi tata kelola yang baik, yaitu transparansi, proses demokratik, akuntabilitas internal dan kontrol, dan tanggungjawab sosial.

2.    Belajar dari kasus Republik Malta, adanya pasal “wajib lapor” yang dicantumkan dalam statuta federasi di Malta dapat juga menjadi acuan untuk penyelenggaraan olahraga di Indonesia. Wajib lapor kepada federasi dan pihak kepolisian melingkupi seluruh elemen, yaitu pemain, pelatih, manajer, dan wasit dalam kurun waktu 24 jam setelah ada dugaan tindakan korupsi. Jika tidak melapor akan dikenakan sanksi yang sangat serius.

3.    Memasukkan pemangku kepentingan lain sebagai pemilik hak suara di level kongres PSSI, di antaranya perwakilan-perwakilan dari: Sekolah Sepak Bola (SSB), Liga Universitas, Suporter, dan Standing Committee lainMengacu kepada studi kasus di Australia, di mana komposisi hak suara bisa diseimbangkan, maka kami menganjurkan untuk PSSI menyeimbangkan komposisi hak suara di level kongres sebagai berikut: Asprov + Klub Profesional + Klub Liga Amatir sebesar 60 persen, dan Standing Committee + Suporter + SSB + Universitas sebesar 40 persen.

4.    Kemenpora, melalui kebijakan insentif subsidi olahraga, mewajibkan federasi untuk menempatkan minimal 1/4 (seperempat) anggota Komite Eksekutif berasal dari pihak independen.

5.    Kemenpora memperkuat fungsi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) untuk mengawasi kegiatan olahraga profesional, di antaranya dengan melakukan kajian pembentukan komite-komite khusus seperti: Komite Anti-Korupsi Olahraga Indonesia, yang nantinya diharapkan mampu mengidentifikasi penyimpangan-penyimpangan di olahraga yang beririsan dengan hukum negara, seperti match-fixing yang secara hukum olahraga merupakan pelanggaran berat dan secara hukum negara masuk ke ranah pidana.

6.    PSSI mengimplementasi prosedur pelatihan khusus kepada anggota komite yang baru dilantik, yang di dalamnya terdapat pemahaman-pemahaman terhadap perannya sebagai anggota komite, termasuk pemahaman kode etik dan statuta organisasi.

7.    Menunjuk minimal satu anggota independen dalam level Komite Eksekutif yang bertugas memastikan checks and balances terjadi dalam PSSI.

8.    PSSI melakukan kajian pengesahan aturan baru di Statuta PSSI mengenai pelarangan pejabat tinggi PSSI untuk memiliki saham di kesebelasan-kesebelasan profesional, sebagai antisipasi conflict of interest dalam penyelenggaraan liga profesional.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Layanan spesial dari Nissan-Datsun Previous post Nissan Terra dan Datsun Cross Ikut Menjelajahi Tol Trans Jawa
Next post Osteoporosis Bisa Diatasi Dengan Estrogen