Read Time:2 Minute, 0 Second

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres itu, Presiden memerintahkan 11 lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.

Kesebelas pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Instruksi tersebut tentu saja harus diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan termasuk oleh BPJS Kesehatan.

Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, mengatakan bahwa Program JKN-KIS merupakan salah satu Program Prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi-JK yang tercantum dalam Nawacita ke-5, yaitu Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia. Dalam perjalanannya implementasi program ini tentu tidak selalu berjalan mulus, banyak tantangan yang harus diakomodir oleh berbagai pihak.

Bayu selanjutnya mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan para stakeholder khususnya dalam upaya penyempurnaan program JKN-KIS. “Terlebih sudah diterbitkan Inpres ini sehingga diharapkan seluruh pemangku kepentingan bersama-sama bergotong royong untuk lebih mengotimalkan implementasi Program JKN-KIS,“ ujar Bayu Wahyudi, dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN-KIS , di salah satu kafe di bilangan Senen, Jakarta Pusat (18/01.

Bayu memaparkan, dalam Inpres tersebut, Presiden menugaskan Direksi BPJS Kesehatan untuk memastikan agar peserta JKN mendapat akses pelayanan yang berkualitas melalui pemberian identitas peserta JKN dan perluasan kerjasama dengan faskes yang memenuhi syarat dan meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka kepatuhan dan terlaksananya program JKN yang optimal.

Upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam menjalankan instruksi tersebut adalah dengan mempermudah mekanisme pendaftaran kerja sama fasilitas kesehatan faskes secara transparan melalui aplikasi Health Facility Information System (HFIS).

BPJS Kesehatan bersama faskes juga melaksanaan Walk Through Audit (WTA) kepada peserta JKN-KIS yang telah mendapatkan pelayanan di faskes secara rutin per bulan dan menyampaikan umpan baliknya kepada faskes.

Bayu bilang, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait upaya pemenuhan standar kompetensi faskes sesuai yang dipersyaratkan. Kemudian, melakukan pemetaan dan profiling faskes sebagai dasar perhitungan kebutuhan faskes bagi peserta JKN-KIS, melakukan pemetaan FKRTL yang belum bekerja sama berdasarkan data sirsyankes Kementeriaan Kesehatan.

 “Juga dilakukan optimalisasi sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi faskes untuk memudahkan peserta untuk mendapatkan pelayanan namun tetap sesuai indikasi medis,” jelas Bayu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Post Author

Kabar Gembira, Konsumsi Rumah Tangga Tahun Ini Pulih Kembali Previous post Kabar Gembira, Konsumsi Rumah Tangga Tahun Ini Pulih Kembali
Dirut BCA Raih Gelar Tokoh Finansial Indonesia Next post Dirut BCA Raih Gelar Tokoh Finansial Indonesia