Read Time:2 Minute, 7 Second

Banyak pasien Klinik DK Bekasi mengeluh. Mereka tidak dapat dilayani. Pasalnya, Surat Ijin Operasional klinik tersebut sudah berakhir pada 10 Januari lalu. Padahal klinik tersebut melayani pasien BPJS Kesehatan. Yang jadi soal, kerjasama kemitraan telah diperpanjang sebulan sebelumnya.

Mengenai ini, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi. Peserta BPJS Kesehatan lau dialihkan ke faslitas kesehatan tahap pertama (FKTP) lain. Nopi Hidayat mengatakan ini menjadi salah satu contoh mengapa FKTP harus taat pada regulasi. “Ini menjadi kendala dalam proses rekredensialing terhadap klinik tersebut,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat, dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui rilisnya.

Rekredensialing adalah proses evaluasi ulang terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan pra sarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan. Hal ini dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai standar.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lanjut Nopi, BPJS Kesehatan pun lantas memberikan kesempatan maksimal 6 bulan kepada Klinik DK Bekasi untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Operasionalnya. Atas hal tersebut, BPJS Kesehatan dan Klinik DK Bekasi melakukan addendum jangka waktu perjanjian kerja sama menjadi sampai dengan 31 Juli 2017.

Faktanya, Surat Ijin Operasional Klinik DK Bekasi tersebut baru diperbaharui pada 28 Agustus 2017. Oleh karena itu, selagi Klinik DK Bekasi mengurus persyaratan untuk kembali menjadi mitra BPJS Kesehatan, seluruh peserta JKN-KIS yang terdaftar di Klinik DK Bekasi pun untuk sementara dialihkan ke FKTP pengganti, yaitu Klinik Wamia Husadha. “Hal ini dilakukan BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta JKN-KIS tetap dijamin haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” tegas Nopi.

Nopi mengungkapkan, pemindahan FKTP peserta JKN-KIS secara kolektif dapat dilakukan pada kondisi-kondisi tertentu, antara lain karena 1) Dokter Praktek Perorangan meninggal dunia; 2) FKTP tidak lulus rekredensialing; dan 3) FKTP mengundurkan diri dengan alasan pribadi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 54 Tahun 2016. Apabila terdapat peserta yang keberatan dengan pemindahannya ke FKTP pengganti, maka peserta tersebut dapat langsung memilih FKTP lainnya sesuai dengan hak peserta dan tidak berlaku ketentuan bahwa peserta baru bisa memilih FKTP setelah 3 (tiga) bulan.

Adapun per 1 September 2017, Klinik DK telah kembali bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan telah memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS seperti biasanya. Baik BPJS Kesehatan maupun Klinik DK Bekasi telah menginformasikan kepada peserta JKN-KIS yang semula terdaftar di Klinik DK Bekasi, bahwa FKTP tersebut telah beroperasi normal kembali. Selain itu, telah dilakukan juga pendekatan yang baik kepada peserta JKN-KIS untuk secara prosedural kembali menggunakan Klinik DK Bekasi sebagai FKTP tempat peserta terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Post Author

Johnson&Johnson Terapkan Kebijakan Baru Soal Cuti Melahirkan Previous post Johnson&Johnson Terapkan Kebijakan Baru Soal Cuti Melahirkan
BCA Gelar IKF Next post BCA Gelar IKF