Read Time:50 Second

Selama ini cuti melahirkan hanya diberikan kepada istri yang melahirkan, baik normal atau melalui caesar. Tujuannya, agar ibu dan anaknya bisa menjalin hubungan erat baik fisik maupun psikis. Cuti diberikan selama 3 bulan, setelah itu ibu harus bekerja lagi.

Padahal kewajiban itu milik ayah pula. Maka Johnson & Johnson International menerapkan kebijakan baru. Cuti diberikan juga kepada ayahnya. Bahkan bila anak itu diangkat, orang tua angkat berhak mendapatkan cuti.

Johnson & Johnson menerapkan hal itu sejak Agustus silam, namun disiarkan sejak 28 September lalu. Para orang tua berhak mengambil cuti selama 8 pekan dan berhak atas100% uang saku perusahaan selama tahun pertama untuk terikat dengan anak yang baru lahir atau yang baru diadopsi.


Peter Fasolo, Wakil Presiden Eksekutif dan Chief Human Resource Officer di Johnson & Johnson mengatakan: “Di Johnson & Johnson, kami percaya keluarga lebih dulu. Menyusul keberhasilan penerapan program cuti orang tua AS yang diperluas pada tahun 2015, dengan bangga kami umumkan pendekatan yang konsisten untuk cuti orang tua di seluruh dunia tahun ini.”

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Post Author

BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama dengan BRI Previous post BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama dengan BRI
BPJS Kesehatan: Klinik Mitra BPJS Kesehatan Harus Taat Regulasi Next post