Read Time:1 Minute, 13 Second

Untuk mencegah terjadinya praktek kecurangan (fraud) dalam pelayanan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Kesehatan. Mereka menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Tim Bersama Penanganan Kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penandatanganan digelar di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan (19/7/2017).

Menurut Fachmi Idris, dalam SKB diatur pembentukan tim pengawas bersama. Tim pengawas tersebut terdiri atas Koordinator, Kelompok Kerja Pencegahan Kecurangan dalam JKN, Kelompok Kerja Deteksi Kecurangan dalam JKN, dan Kelompok Kerja Penyelesaian Kecurangan dalam JKN.

BPJS Kesehatan tidak berjalan sendiri dalam mengelola program JKN-KIS, melainkan diawasi oleh banyak pihak, mulai dari tingkat Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), hingga KPK. “Tiap tahun kami juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan telah 25 kali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) jika dihitung sejak PT Askes (Persero),” kata Fachmi.

Khusus dalam hal memroses klaim fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan juga telah membentuk Tim Anti Fraud serta mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan. BPJS Kesehatan juga aktif berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mendorong rumah sakit membentuk Tim Anti Fraud internal.

Di sisi lain, menurut Fachmi, standar kendali mutu dan kendali biaya sangat membantu pencegahan kecurangan, sebab dari standar tersebut dapat ditelusuri tindakan mana yang mengarah pada potensi kecurangan. Oleh karena itu, jika kendali mutu dan kendali biaya berjalan baik, risiko potensi kecurangan pun bisa menurun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

About Post Author

BPJS Kesehatan Luncurkan e-JKN Previous post BPJS Kesehatan Luncurkan e-JKN
Modalku Luncurkan Pendanaan Alternatif Mobile Next post Modalku Luncurkan Pendanaan Alternatif Mobile