Implementasi layanan keuangan digital sebagai salah satu ujung tombak inklusi keuangan di Indonesia perlu memperhatikan berbagai risiko yang saat ini dihadapi pelanggan. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan MicroSave Indonesia belum lama ini, ada empat risiko utama yang dapat menjadi penghambat penetrasi layanan keuangan digital, yaitu: 1) kesadaran yang rendah terkait provider, produk, dan biaya layanan; 2) kurangnya dukungan terhadap pelanggan; 3) mekanisme penyampaian keluhan yang kurang memadai; 4) dan masih rendahnya kredibilitas dan kepercayaan terhadap provider dan layanan yang disediakan.
Riset tersebut melibatkan 1.414 pelanggan yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia. Pelanggan yang diteliti merupakan perpaduan dari 886 pelanggan Laku Pandai dan 528 pelanggan Layanan Keuangan Digital (LKD) dari sembilan provider utama di Indonesia. Dari 1.414 pelanggan tersebut, sekitar 1.011 merupakan pelanggan yang masih aktif menggunakan Laku Pandai dan LKD, sedangkan 403 merupakan pelanggan tidak aktif.
Country Manager MicroSave Indonesia Grace Retnowati mengungkapkan, pertumbuhan layanan keuangan digital di Indonesia cukup pesat mengingat saat ini tercatat ada sekitar 290 ribu agen dan 3,2 juta akun/rekening yang terdaftar di seluruh Indonesia. “Kendati demikian, apabila tidak dikelola dengan baik, berbagai risiko akan muncul dan merugikan masyakarat karena hanya 22% masyarakat yang melek terhadap layanan keuangan dan 8% di antaranya yang tahu akan layanan keuangan digital,” ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Grand Hyatt, Jl Thamrin, Jakarta Pusat (16/5/2017).
Berdasarkan rilis yang diterima (18/5/2017), dari 1.414 responden ditemukan bahwa pengetahuan masyarakat tentang layanan keuangan digital melalui Laku Pandai maupun LKD tergolong masih rendah (BRI sebesar 40% untuk Laku Pandai dan Mandiri sebesar 21% untuk LKD). Hal itu pun juga dikarenakan mereka memiliki brand yang cukup kuat di masyarakat.
Dampak lanjut dari kesadaran yang rendah adalah pemahaman yang rendah (kurang dari 30%) terhadap produk dan biaya transaksi yang berakibat pembayaran berlebih (overcharging) dari pelanggan terhadap agen. 91 persen dari pelanggan yang tidak dapat melakukan transaksi sendiri, memberikan semua informasi terkait dengan transaksi kepada agen termasuk informasi terkait biaya transaksi mayoritas diperoleh dari agen sehingga pelanggan makin rentan dieksploitasi oleh agen.
Salah satu alasan mengapa pelanggan menjadi tidak aktif adalah karena kurang memadainya kualitas pelayanan yang diterima dari agen (42%), waktu aktivasi yang lama sekitar 1.05 hari, atau 1.25 hari untuk mengaktifkan Laku Pandai dan 0,7 hari untuk LKD, hingga alasan yang paling sering dikemukakan adalah relevansi produk terhadap kebutuhan pelanggan.
About Post Author
Berita Lainnya
Lebih Dari Separo Pemilih Kawatir Hak Suaranya Disalahgunakan
WARTABUGAR - Praxis sebagai agensi public relations (PR) dan public affairs (PA) kembali menggelar survei independen kedua yang bertujuan untuk...
Jangan Main-main, PPATK Pantau Aktivitas Dana Judi Online
WARTABUGAR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi judi, baik...
Junta Militer Myanmar Dilarang Hadir KTT ASEAN
Negara-negara Asia Tenggara akan mengundang perwakilan non-politik dari Myanmar ke pertemuan puncak ASEAM di Brunei, tetapi melarang pimpinan junta militer Myanmar tak boleh hadir.
Ini Ruang Ramah Buat Anak-anak di Hardiknas 2021
Dalam rangka memperingati hari pendidikan nasional / Hardiknas, Save the Children Indonesia menyelenggarakan Dialog Anak bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknolog. Dialog ini bertujuan untuk memberikan ruang yang ramah dan aman bagi anak untuk menyuarakan pengalaman, tantangan selama pembelajaran jarak jauh serta risiko yang dihadapi anak – anak dan harapan anak terhadap pendidikan di Indonesia.
PPATK dan KY Lakukan Kerjasama Di Bidang Pengawasan Hakim, dan Calon Hakim Agung
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menerima kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. Untuk melanjutkan kerjasama di bidang pengawasan hakim, dan calon hakim agung.
Tak Cuma Pelajar Atau Mahasiswa, Pintek Juga Edukasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pintek memberikan solusi permodalan untuk kebutuhan peningkatan fasilitas Lembaga Pelatihan Kerja untuk meningkatkan kemampuan kerja dan memberikan kemudahan pendanaan.